BPSDM RIAU-Tanggal 9 Desember, diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia setiap tahunnya. Berdasarkan keterangan dalam laman resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), peringatan Hari Antikorupsi Sedunia ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang korupsi dan menyoroti peran konvensi dalam mengatasinya.
Hari Antikorupsi Sedunia kerap disingkat dengan penyebutannya sebagai Hakordia. Melalui laman resminya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara yang bertugas untuk memberantas korupsi di Indonesia menjadikan Hakordia sebagai kesempatan baginya untuk menyampaikan pesan-pesan antikorupsi kepada masyarakat luas.
Pada tahun 2024 ini, KPK mengangkat sebuah tema yang bertajuk “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”. Keputusan pemilihan tema tersebut tertulis dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2024 tentang Imbauan Penyelenggaraan Kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia yang diterbitkan langsung oleh KPK.
Tema tersebut, diharapkan oleh KPK dapat menjadi penguat komitmen seluruh elemen bangsa dari berbagai lapisan masyarakat terkait pemberantasan tindak korupsi. Secara keseluruhan, tema ini juga menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan penguatan komitmen bersama untuk melawan korupsi.
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia bukan sekadar seremoni, tetapi juga merupakan panggilan buat seluruh pihak untuk berkomitmen terhadap nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas.